Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir - Gelar Perkara Penistaan Agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir - Gelar Perkara Penistaan Agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir menegaskan, kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan termasuk delik aduan.

“Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat,” kata Mudzakkir saat memberikan kesaksian dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Termasuk, kata Mudzakkir warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.

Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. Sekalipun itu dilaporkan oleh pihak lain yang merasa dirugikan oleh Ahok, yang telah menyinggung kitab suci agama lslam.

“Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai.”

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu