Kedatangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek e-KTP bernilai triliunan rupiah, dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku, tak memberikan remisi kepada terpidana penista agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena belum memenuhi persyaratan.

“Belum. Belum memenuhi syarat,” kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Sementara, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun menjelaskan bahwa Ahok belum memenuhi syarat remisi karena belum menjalani masa pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait dengan apakah Ahok bisa mendapatkan remisi, Ma’mun menyatakan akan melihat perkembangan selama Ahok menjalani masa pidana penjara tersebut.

“‘Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi, minimal harus 6 bulan. Kalau substansi, menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam.”

Dia menyebut, Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu