Jakarta, Aktual.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara nasional naik 6,63 persen.

“Kecenderungan penilaian Adipura Nasional selama empat tahun terakhir mengalami kenaikan dari 63,31 menjadi 67,51 persen,” kata Siti dalam sambutannya saat penyerahan Anugerah Adipura di Hotel Bidakara, Jakarta pada Senin (23/11) malam.

Siti menjelaskan terdapat pengetatan kriteria untuk mendorong pemenuhan ketentuan Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pengetatan itu adalah penggunaan kriteria Tempat Pembuangan Akhir sampah yang memanfaatkan lahan operasional urug terkontrol.

Siti juga mengatakan seluruh pihak baik masyarakat maupun pemerintah daerah atau kota perlu bekerja sama menangani kebersihan lingkungan.

“Gambaran kondisi sekarang semakin memperkuat catatan kebutuhan akan kebersamaan dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk mengatasi kompleksitas persoalan lingkungan,” tegas Menteri LHK.

Pemerintah telah menganugerahkan penghargaan Adipura Kencana kepada tiga kota yaitu Surabaya, Balikpapan dan Kendari.

Selain itu, Kementerian LHK juga menyerahkan penghargaan Adipura kepada 65 kota atau kabupaten antara lain kepada Tangerang, Bandung, Makassar, Denpasar, Banjarmasin, Lahat, Liwa, Nganjuk, Muara Enim, Biak, Pacitan, Kolaka dan Biak.

Kemudian, pemerintah juga menyerahkan sertifikat Adipura kepada 69 kota atau kabupaten antara lain kepada Depok, Rangkas Bitung, Muntilan, Kediri, Tanjung Balai, Stabat, Pangkalan Balai, Wonosobo, Brebes, Muara Teweh, Sukamara, Tamiyang Layang, Waisai, dan Sukoharjo.

Dalam acara tersebut juga diberikan Plakat Adipura atas lokasi terbaik untuk taman kota, pasar, terminal, hutan kota dan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Kementerian juga mengumumkan kota atau ibukota kabupaten sebagai peraih nilai Adipura terendah yaitu Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Kota Sungguminasa Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kota Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan