Ankara, Aktual.com – Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag, mengatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia Eropa (ECHR) tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan banding atas referendum pemberian wewenang kepada Presiden Tayyip Erdogan.

Partai oposisi utama CHP, mengatakan mungkin mengajukan banding agar referendum dibatalkan ke Mahkamah Konstitusi Turki atau ECHR setelah panitia pemilihan negara itu menolak tantangan CHP dan dua pihak lain.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Xinhua, Komisi Tinggi Pemilihan Umum Turki (YSK) pada Rabu (19/4) menolak permintaan partai oposisi utama agar membatalkan hasil referendum mengenai perubahan undang-undang dasar.

Komisi tersebut sepakat menolak petisi, yang diajukan Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokrat (HDP) dan Partai Patriot, untuk membatalkan hasil referendum mengenai pembaruan undang-undang dasar pada 16 April, demikian pengumuman YSK di dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/4).

Ketiga partai itu keberatan dengan keputusan tersebut, dan menganggap tidak sah kertas suara tanpa segel resmi.

Menurut hasil tidak resmi referendum konsitusi 16 April tersebut, suara “Ya” meraih 51,41 persen, sedangkan suara “Tidak” berjumlah 48,59 persen.

Namun, CHP menantang hasil itu. Pemimpinnya Kemal Kilicdaroglu pada Selasa mengecam keputusan YSK untuk menghitung suara tanpa segel dalam referendum tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: