Asman Abnur

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, menyebutkan sebanyak 134 pemerintah daerah tidak bisa menambah formasi calon pegawai negeri sipil karena belanja pegawainya di atas 50 persen.

“Sesuai ketentuan, mereka tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS,” ujar Asman Abnur sebagaimana disampaikan Humas Kementerian PANRB yang diterima di Jakarta, Selasa (13/3).

Pemerintah, katanya, tidak bisa menambah formasi calon PNS bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pernyataan Menteri PANRB itu juga disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (12/3).

Saat ini terdapat 4,35 juta pegawai aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil dan dari jumlah sebanyak itu terdapat 37 persen diantaranya berkemampuan administratif. Oleh karena itu diperlukan aparatur sipil negara yang memiliki keahlian untuk membangun suatu daerah serta mewujudkan pembangunan nasional.

Dari jumlah PNS sebanyak itu, sekitar 900 ribu orang tersebar di berbagai instansi di pusat, sedangkan PNS daerah mencapai 3,4 juta orang.

Ia mengatakan pemerintah saat ini melakukan telaah terhadap usulan tambahan formasi calon PNS dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Hal itu dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah.

Menurut Menteri, perekrutan calon PNS harus berdasarkan kebutuhan serta potensi yang dimiliki suatu daerah.

Ia mencontohkan Sulawesi yang banyak memiliki wilayah perikanan dan kelautan, maka calon PNS yang diajukan harus berkualifikasi perikanan dan kelautan juga. Selain itu harus sejalan dengan arah pembangunan nasional.

Dikatakan juga bahwa saat ini pemerintah menerapkan prinsip “minus growth” sehingga jumlah calon PNS yang akan direkrut tidak akan lebih dari yang pensiun.

Disebutkan pula bahwa Komisi II DPR mendukung langkah Kementerian PANRB untuk melakukan perekrutan calon PNS berdasarkan kebutuhan dari potensi daerah maupun wilayah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan kapabilitas aparatur sipil negara.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: