Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melakukan revisi terkait PMK 118/PMK.03/2016 yang telah diubah dalam PMK 141/PMK.03/2016 selanjutnya akan dibuat PMK baru sebagai fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.

Kebijakan pembebasan PPh ini akan berakhir hingga 31 Desember 2017. Untuk itu, pemerintah minta para wajib pajak (WP) agar melengkapi persyaratan. Karena penandatanganan surat pernyataan notaris dari nominee ke WP serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, WP bisa menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak.

“Ketentuan ini sejalan dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak,” kata Sri Muliani di Kantor Dirjen Pajak Jakarta, Rabu (15/11).

Dia mengatakan, terkait dengan penyampaian fotokopi surat keterangan pengampunan pajak tersebut, maka para pihak yang terkait dengan proses balik nama wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data WP sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 UU Pengampunan Pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, ada 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga 14 November 2017, hanya terdapat 29 ribu WP atau sebesar 19 persen yang mengajukan permohonan SKB. Sebanyak 80 persen permohonan bisa diterima, sedangkan sisanya ditolak.

Sri Mulyani mengungkapkan, penolakan itu karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.

“Bukan ditolak karena ada unsur apa-apa. Makanya kita ubah PMK itu untuk memudahkan dan memberikan pelayanan yang terbaik. Penyesuaian dari PMK itu adalah untuk keperluan penandatanganan surat notaris yang real antara nominee dan WP,” kata dia.

Dan untuk menghindari antrean di akhir 2017 itu, Menkeu mnghimbau WP yang ingin memperoleh pembebasan PPh yang diberikan fasilitas pengampunan pajak, agar mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat terdaftar mulai saat ini jangan menumpuk di akhir tahun.

 

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: