Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ratusan pemuda yang tergabung dalam Komite Angkatan Muda Pendobrak dan Pemberantasan Korupsi (KAMPAK), Rabu (12/9).

Mereka menuntut agar Budi Karya Sumadi diadili atas dugaan korupsi proyek Ancol Beach City dan Pembangunan Gedung Music Stadium yang diduga telah merugikan negara Rp118 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Budi Karya Sumadi bermula, pada akhir tahun 2003, ketika itu Dirut PT Putra Teguh  Perkasa (PTP) Ali Yoga menawarkan proyek Ancol Beach City dan Gedung Music Stadium kepada Dirut PT Wahana Agung Indonesia  Propertindo (WAIP), Fredie Tan alias Awi.

Tetapi, kata Koordinator KAMPAK Gunawan dalam perjalanan proyek itu, Fredie Tan dengan memakai PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) berhasil mengambil-alih proyek tersebut. Diketahui juga pada tanggal 10 Agustus 2004, PBCS membuat perjanjian kejasama BTO (Build, Transfer, Operation) proyek Ancol Beach City dan Gedung Musik Stadium dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), di atas lahan seluas  39.000 m2, yang ditandatangani oleh Fredie Tan alias Awi selaku Dirut, dan ketika itu Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Direktur Keuangan PJA (2001-2004).

PBCS memiliki hak pengelolaan atas proyek tersebut selama 25 tahun yang akan berakhir pada 10 Agustus 2019. Setelah masa perjanjian berakhir, PBCS akan mengembalikan tanah dan bangunan  serta sarana penunjang kepada PJA.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid