Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Yogyakarta, Aktual.com – Akhir-akhir ini publik disuguhi pernyataan polisi yang ditayangkan berulang-ulang di sejumlah televisi nasional bahwa foto Firza Husain (FH) adalah asli. Sudah dianalisis oleh pakar bukan foto rekayasa.
Pernyataan tersebut terkait dengan Kasus chat WhatsApp (masih harus dibuktikan) yang dianggap mengandung konten pornografi.

Bagaimana Sebenarnya Konstruksi Hukum Kasus Ini?

Pada UU 44/2008 tentang Pornografi, ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa membuat pornografi untuk diri dan kepentingan sendiri tidaklah melanggar hukum. Sementara secara pidana, sangat jelas bahwa menyebarkan konten pornografi merupakan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Jadi, hukum terkait konten pornografi adalah pada perbuatan menyebarkan atau mempublikasikannya, bukan perbuatan membuatnya. Apalagi jika memang konten pornografi tersebut memang tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan atau sekedar menjadi konsumsi pribadi.

Oleh karena itu, menjadi sangat janggal apabila orang yang ada di dalam foto yang mengandung unsur pornografi ditetapkan menjadi tersangka sebelum ada pembuktian penyebarannya. Bahkan, belum diketahui siapa yang menyebarkan. Sehingga belum bisa dibuktikan bahwa foto itu sengaja disebarkan oleh pemiliknya atau ada orang lain yang secara sengaja menyebarkan untuk tujuan tertentu.

Dalam hal ini harus diperhatikan bahwa gadget yang berisi foto tersebut sudah sejak sebelum aksi 212 tanggal 2 Desember 2016 atau bersamaan dengan ditangkapnya pemiliknya karena kasus dugaan makar, disita oleh polisi. Artinya, ada waktu yang cukup lama gadget tersebut berada diluar kontrol si pemilik.

Seharusnya untuk kasus ini polisi terlebih dulu mencari orang pertama yang menebar atau membuat situs baladacintarizieq.com. Kalau sudah tertangkap, konfirmasi dan konfrontasikan kebenarannya. Siapa orangnya, apa motifnya, dimana uploadnya, mengapa melakukan. Dan jika dari pemeriksaan itu ditemukan bukti adanya keterkaitan antara orang yang ada di foto itu dengan tindak pidana pornografi, barulah polisi dapat menetapkan orang yang ada di foto itu sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis
Editor: Andy Abdul Hamid