Mendikbud Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1). Raker itu membahas persiapan pelaksanaan ujian nasional dan program kerja Kemendikbud tahun 2017. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengatakan sistem zonasi adalah bagian dari upaya reformasi sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.

“Sebetulnya kebijakan zonasi ini terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu bukan satu-satunya, tetapi terkait dengan banyak hal sesuai dengan upaya kita untuk melakukan reformasi sekolah,” katanya dalam diskusi “Zonasi Sekolah untuk Pemerataan” di Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (18/7).

Reformasi sekolah itu mencakup antara lain sumber daya manusia di sekolah, baik siswa maupun guru, akses dan kualitas pendidikan serta sarana dan prasarana.

Mendikbud yang juga mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang menuturkan reformasi sekolah telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak dua tahun lalu, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan mengubah beban kerja guru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2017 sebagai pengganti dari PP No. 74 Tahun 2008.

Kemudian, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2017 sebagai pengganti dari Permen No.23 Tahun 2017 tentang program penguatan karakter.

Mendikbud mengatakan baru-baru ini, pihaknya juga mengatur untuk Permen tentang reposisi kepala sekolah, yang mana kepala sekolah sebagai manajer dan jabatan kepala sekolah dan pengawas itu adalah jabatan jenjang karir seorang guru.

“Selama ini kepala sekolah itu dianggap pekerjaan tambahan. Jadi sebagai pekerjaan tambahan seorang guru, pengawas apalagi semakin tidak jelas posisinya karena tidak ada jenjangnya juga tidak ada gajinya, nah ini kita tata,” tuturnya.

Selain itu, untuk reformasi sekolah, pihaknya juga mendorong peningkatan dan pemenuhan sarana dan prasarana di sekolah dan perbaikan yang lebih terfokus pada bagian-bagian yang harus dibenahi segera.

Sistem zonasi yang menjadi bagian dari reformasi sekolah bertujuan antara lain untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri dan membantu analisis perhitungan kebutuhan serta distribusi guru.

Sistem zonasi tersebut akan diketahui jumlah guru yang dibutuhkan sehingga tidak ada penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu.

Pemerintah juga akan mendorong terpenuhinya kebutuhan dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: