Surabaya, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo, menyiapkan wakil bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kertanegara yang ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di kabupaten setempat.

“Kami menunggu data resminya, kemudian menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera, karena jika kepala daerah ditahan, maka tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (7/10).

Menurut dia, Plt disiapkan karena diharapkan tidak sampai ada kekosongan pemerintahan di suatu daerah, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh.

Kendati demikian, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut menegaskan tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah karena belum ada vonis atau keputusan resmi dari hukum.

“Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt sampai final vonis hukumnya,” ucapnya.

Pada Jumat (6/10), Bupati Kukar Rita Widyasari menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: