Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani ( kiri) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017). Rapat tersebut termasuk membahas persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo dipastikan akan segera menandatangani Undang-undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Terlebih, draft UU Pemilu yang sempat dikembalikan kepada Pansus RUU Pemilu DPR, telah selesai dirapihkan sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda penandatanganan UU ini.

“Mudahan-mudahan dalam minggu depan sudah diteken Presiden,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (12/8).

Pengembalian itu, kata dia hanya untuk memperbaiki sejumlah susunan redaksi dalam naskah UU itu. Perbaikan ini, lanjutnya, dibutuhkan untuk menghindari multi tafsir dalam memahami UU Pemilu.

Hal ini nantinya akan sangat berkaitan dengan tugas Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam membuat Peraturan KPU atau PKPU sebagai aturan turunan dari UU Pemilu.

“Tidak menghambat KPU, karena dasar KPU menyusun peraturan berdasarkan undang-undang. Karena enggak ada yang prinsip. Kemarin dikembalikan jangan menimbulkan mutitafsir, diserasikan saja. Sudah selesai.”

Lebih lanjut, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan Sekretarian Negara akan segera memberi nomor UU Pemilu dalam waktu dekat ini. “Semoga (penomoran). Ini bukan ranah kami ini ranahnya Setneg. Tapi secara prinsip sudah dirapikan sebagaimana masukan dari Setneg.”

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu