Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Gubernur DKI Jakarta Ir. Basuki Tjahja Purnama, memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao5

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengungkapkan jika Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengajukan pengunduran diri. Pengajuan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo.

“Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, sebagai Gubernur DKI,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/5).

Tjahjo, yang merupakan politisi PDIP itu mengatakan, Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, akan menduduki jabatan gubernur definitif.

Tjahjo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pelantikan Djarot, jika surat keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah keluar terkait dengan pencabutan banding yang dilakukan oleh pihak Ahok.

“Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya,” papar Tjahjo.

Seperti diketahui, Ahok sejak ditetapkan sebagai terpidana kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu, posisinya digantikan oleh wakilnya, Djarot. Hal ini karena Ahok setelah menjalani sidang, langsung dibawa ke rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani sebagai tahanan selama dua tahun.

Kemudian pada Selasa (23/5), pihak Ahok mencabut permohonan banding yang sempat dilayangkan ke PT DKI.

Artikel ini ditulis oleh: