Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penerbitaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Berkas perkara atas tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung telah dilimpahkan ke PN Tipikor teregistrasi dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst dan nomor pelimpahan berkas b/210/tut.01.10/24/05/2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan rencananya sidang akan digelar Senin, (7/5).

Butuh waktu 5 tahun bagi KPK untuk menyelidiki kasus ini. KPK telah menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 Bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun.

KPK yang saat itu masih dipimpin Chandra Hamzah Cs, mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan. Korps Adhiyaksa diketahui menangani pernah menangani kasus serupa pada medio 2006, saat itu Syafruddin Tumenggung bersama komisaris PT Rajawalli III, Nyono Soetjipto, ditetapkan sebagai tersangka dalam penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.

Ketika itu pabrik gula yang merupakan aset negara dan dikuasakan kepada BPPN, dijual dengan harga Rp84 miliar. Padahal nilainya ditaksir ratusan miliar. Cuma berselang satu tahun, Jaksa Agung saat itu Hendarman Supandji menyetujui usulan anak buahnya untuk menghentikan perkara tersebut, dengan alasan tak cukup bukti.

Pada 21 Juni 2007, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007. Belakangan, medio September 2016, Syafruddin kembali ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003.

Selang empat tahun berlalu sejak KPK menyelidiki kasus pada 2013, tepat 25 April 2017 Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka.

Syafruddin yang pernah menduduki kursi Dewan Komisaris Pertamina ini dianggap KPK sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

“KPK menemukan dua alat bukti permulaan, menetapkan SAT selaku ketua BPPN sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, saat jumpa pers ketika itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby