Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tidak ingin mengulur-ngulur kasus Miryman S Haryani pasca menang gugatan praperadilan yang tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP.

Penyidikan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura itu pun akan dipercepat. “Tentu akan mempercepat proses khusus untuk perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam,” kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Terlebih, kata Setiadi, hakim tunggal praperadilan memastikan dua alat bukti yang dikantongi KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka sudah sah.

Sekarang, lanjut dia, penyidik KPK tinggal melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. “Tidak begitu lama ya infonya karena tinggal ahli saja yang belum diperiksa.”

Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan itu sebelumnya sudah pernah diterapkan terhadap Muhtar Ependy dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu