Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — “Allahu Akbar!” seru ratusan nelayan di dalam ruang sidang, setelah mendengar putusan majelis hakim memenangkan gugatannya atas izin reklamasi Pulau G, di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

“Ini adalah keputusan bersejarah, kemenangan bagi rakyat dan lingkungan hidup, kemenangan bagi nelayan,” ucap Eksekutif Nasional Walhi, Yayah, usai persidangan.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan Pemerintah DKI Jakarta ataupun pengembang reklamasi Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

“Sejak dikabulkannya gugatan nelayan berarti tidak boleh satu pun kegiatan reklamasi, khususnya di lokasi Pulau G,”

“Apabila ada tindakan satupun tentu itu adalah tindakan yang melawan putusan pengadilan,” sambung dia.

Putusan tersebut juga bagai hadiah luar biasa bagi para nelayan yang telah berjuang menolak reklamasi selama sembilan bulan.

“Pokoknya bahagia, Allah ngabulin doa kita,” ucap warga Muara Angke, Anira (56) yang sejak awal persidangan terus menengadahkan tangannya.

Artikel ini ditulis oleh: