Jakarta, Aktual.com —  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair) di berbagai daerah agar diperbanyak. Selain dapat mempercepat pengurangan pengangguran, penyelenggaraan job fair juga bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu pelaksanan job fair  yang menyediakan berbagai lowongan kerja di tingkat pusat dan daerah harus diperbanyak,“ kata Menaker Hanif seusai membuka bursa kerja ke-20 Universitas Indonesia (UI) dalam UI Career dan Scholarship Expo di Balairung UI, Depok, Jawa Barat pada Kamis (17/9).

UI Career dan Scholarship Expo digelar pada 17-19 September 2015. Diperkirakan kegiatan ini dihadiri 10 ribu pengunjung dari kalangan alumni, mahasiswa tingkat akhir UI serta masyarakat umum. Ajang tahunan tersebut diikuti 48 perusahaan serta 12 lembaga pendonor beasiswa.

Menurut Menteri Hanif salah satu solusi mengurangi angka pengangguran adalah menyesuaikan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja dengan pasar kerja. tidak sesuainya standar kualitas keterampilan dan kompetensi kerja kerap mengakibatkan calon tenaga kerja sulit menembus lowongan-lowongan yang disediakan pasar kerja dan industri di Tanah Air.

“Kondisi saat ini adalah masih tidak terkoneksinya kebutuhan perusahaan dengan keinginan para pencari kerja. Terkadang, lowongan banyak namun pencari kerjanya terbatas; atau sebaliknya, lapangan kerja terbatas tetapi pencari kerjanya banyak,” jelasnya.

Hanif memberi contoh ada banyak pengangguran dan korban PHK yang mencari kerja. Namun Di sisi lain, banyak pengelola perusahaan di Indonesia mengeluh sulitnya mencari tenaga kerja. Ini akibat kurang link-and match antara kebutuhan dunia usaha dan pencari kerja

“Ada perusahaan garmen mengeluh kesulitan cari 25 ribu tenaga kerja. Namun ada juga banyak pengangguran  dan pekerja ter-PHK yang mencari kerja. Padahal kalau sesuai dengan kebutuhannya, maka  lowongan kerja itu bisa dapat terisi dengan segera,” kata Hanif.

Oleh karena itu, pelaksanaan job fair di berbagai daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, asosiasi perusahaan ataupun kampus dan perguruan tinggi harus diperbanyak utnuk  menjembatani dan mempermudah titik temu antara para pencari kerja

“Dengan digelarnya job fair  akan sangat  membantu para pencari kerja dalam menemukan langsung lowongan kerja yang sesuai dengan bakat, minat dan  keterampilannya dengan cara yang lebih mudah, dan murah dan tanpa diskrimitanif terutama bagi penyandang disabilitas,” kata Hanif.

Hanif juga mengatakan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan harus dilakukan secara  menyeluruh dan universal guna memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, serta mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Pemerintah akan selalu membantu dunia usaha agar dapat bertumbuh dan berkembang serta dapat menciptakan kesempatan kerja. Pemerintah juga akan membantu pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan yang tersebar di berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia.

Selain itu terdapat juga program BLK three in one (3 in1) dimana setiap pencari kerja yang telah dilatih dan dinyatakan lulus sertifikasi untuk selanjutnya dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi pencari kerja.

Disabilitas
Menteri Hanif juga meminta agar Job fair menjadi  sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan yang bergerak di sektor formal dan informal.

“Penempatan bagi penyandang disabilitas perlu untuk menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius oleh Pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya,” kata Hanif.

Hanif  mengingatkan setiap perusahaan baik milik negera maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.

“Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi,“ kata Hanif.

Menteri Hanif mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatandan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

“Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya,“ pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka