Kiri - kanan ; Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Menteri agama lukman hakim saifuddin, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, PLT Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, saat jumpa pers terkait hasil sidang Isbat 1 Syawal di kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).Dari hasil sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1438 Hijriah jatuh pada hari Minggu 25 Juni 2017. AKTUAL/Munzir

Karawang, Aktual.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penghayat kepercayaan.

“Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan, tidak hanya dari Kementerian Agama. Tapi juga perlu masukan ormas-ormas keagamaan. Tujuannya agar ada satu pemahaman utuh bagaimana kita melaksanakan putusan MK,” katanya dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Karawang, Jabar, Senin (20/11).

Terkait dengan usulan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan para penghayat kepercayaan, Lukman enggan menjelaskan secara detail.

Hal tersebut, kata dia, menjadi poin yang kini sedang didalami. Pihaknya masih harus mendengar masukan dari ormas-ormas keagamaan terkait dengan hal tersebut.

Saat ini terdapat sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Selama ini mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Majelis Hakim MK dalam putusannya berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP-E tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: