Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan bagi pemilih di Ibu Kota yang tidak bisa mencoblos pada Rabu 15 Februari 2017 lalu.

Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti mengatakan hal tersebut merupakan upaya Bawaslu untuk memfasilitasi masyarakat agar hak pilihnya dalam gelaran pesta demokrasi tidak terbuang.

“Kami akan mengakomodir warga DKI Jakarta yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb), sehingga nanti mereka bisa memilih di putaran dua nanti,” kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk warga yang memiliki hak memilih namun tidak terdaftar akan didata oleh Bawaslu DKI untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU DKI.‎

“Warga bisa datang ke posko kami, lebih baik datang kesini (kantor), syaratnya bawa e-KTP dan Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan,” terang Mimah.

Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga menerima pengaduan terkait pelanggaran pemilu seperti bentuk kecurangan-kecurangan saat pemungutan suara.‎

“Warga dapat melaporkan temuan-temuan itu dengan cara melapor kantor pengawas pemilu terdekat, atau dapat menguhubungi SMS Centre 081286869128 dan melalui email ‎awasdki@gmail.com,” pungkasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby