Dalam aksinya mendesak Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menolak keberdaan aplikasi dan menuntut pemerintah menutup aplikasi transportasi online, yakni Uber dan Grab.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk menutup sementara aplikator taksi daring hingga pihak aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.

“Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal,” kata Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/4).

Pernyataan tersebut menanggapi kasus penyekapan yang menimpa pengemudi taksi daring oleh penumpang di Tambora, Jakarta Utara, pada Senin (23/4).

“Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan terulang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi,” katanya.

Kejadian kriminal juga terjadi pada penumpang taksi daring Grab, Yun Siska Rohani yang dibunuh oleh oknum yang diduga pengemudi taksi di wilayah Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid