Jakarta, Aktual.com — Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Selain hukuman penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, jaksa Ahmad Burhanudin juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua,” kata jaksa Ahmad, Jumat (3/7).

Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal tersebut dengan milik swasta. Menurut dia, nilai tanah dalam proses tukar guling tersebut tidak sesuai dengan harga taksiran yang sebenarnya.

“Data yang dipakai tidak benar atau fiktif,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp 23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp 11,7 miliar. “Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp 35,1 miliar,” tambahnya.

Dalam proses tukar guling tersebut, jaksa juga menyatakan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 350 juta. Dia menuturkan terdakwa tidak layak menerima uang jasa sebesar Rp 350 juta tersebut dan harus dikembalikan kepada negara.

Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu juga masuk dalam tuntutan terhadap terdakwa. Atas tuntutan, hakim memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu