Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)
Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Hukuman itu diberikan lantaran Ariesman terbukti memberikan suap Rp2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).

Majelis Hakik berkeyakinan bahwa suap yang diberikan Ariesman kepada Sanusi bertujuan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).‬

‪Bekas anak buah Trihatma Haliman Kusuma ini dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Ariesman Widjaja terbukti melanggar Pasal sebagaimana dakwaan kesatu,” jelas Sumpeno.

Kendati demikian, vonis untuk Ariesman justru lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Agus Rahadjo Cs meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Ariesman selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby