Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap tak mau disangkut pautkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Ditegaskan dia, persetujuan proyek bernilai Rp5,7 triliun dari Komisi II bukan lantaran ada ‘persekongkolan’ dengan pihak Kemendagri. Kata dia, saat proyek itu diajukan negara sedang dilanda masalah terkait pemilu.

“Gak ada masalah, pembahasan itu kan sesuai dengan yang diajukan Kemendagri. Kita kan butuh bahwa harus ada indentitas tunggal. Karena apa, karena kan pengalaman pemilu yang lalu, di mana daftar pemilih tidak valid, maka kita perlukan e-KTP,” papar dia, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (11/10).

Klaim dia, persetujuan Komisi II diberikan demi terselenggaranya pemilu yang baik, agar tak lagi pemilih ganda yang nantinya bisa merugikan salah satu calonnya.

“Kemudian sistem ini bisa terhubung dengan data KPU, untuk bisa kita gunakan di dalam pemilihan DPT yang valid,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan proyeknya berada di tangan Kemendagri. Komisi II tidak mencampuri urusan proses dari mulai lelang hingga implementasinya. Begitu pua dengan kasus dugaan korupsi yang ternyata timbul dari proyek tersebut.

“Soal kualitas itukan bukan urusan kita. Bagi kita mereka mengajukan berapa yang dibutuhkan, kan ada ahli-ahlinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, proyek e-KTP ini dikerjakan oleh lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Perum PNRI. Kelima perusahaan itu yakni Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Proyek ini memang terindikasi merugikan keuangan negara. Ada dua pejabat Kemendagri yang diduga menjadi penyebab utama munculnya potensi tersebut.

Pejabat dimaksud yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Sugiarto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kedunya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby