Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis mantan Ketua DPD Irman Gusman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat. AKTUAL/Munzir
Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis mantan Ketua DPD RI Irman Gusman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan segera kita lakukan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/2).

Seperti diketahui, Iramn Gusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irman juga divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Ini dilakukan lantaran, Irman dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Eksekusi sendiri, dilakukan lantaran Irman Gusman maupun KPK menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Padahal jika melihat dari tuntutan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih renda dari yang diinginkan KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Irman divonis 7 tahun penjara.

“KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa,” kata Febri.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby