Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) disebut telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997.

Demikian disampaikan Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata, saat menjadi saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/6).

Ia mengatakan, bentuk penyimpangan yang dilakukan Bank milik taipan Sjamsul Nursalim tersebut yakni dengan menyalurkan dana BLBI tersebut ke perusahaan yang masuk dalam grup mereka sendiri.

“Saya melihat laporan yang bulan Maret sampai Desember itu kalau tidak salah, ada pemberian ke grupnya sendiri. Tahun 1997,” ujar Iwan yang ketika penyelewengan dilakukan BDNI, masih menjabat Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI).

BDNI diketahui mendapat suntikan dana BLBI senilai Rp30,9 triliun saat krisis ekonomi melanda Indonesia.

Iwan menjelaskan setiap bank yang mendapat kucuran BLBI akan diawasi oleh pihaknya dalam setiap penggunaan dana talangan tersebut.

“Bentuk penyimpangannya seperti ini pak, melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debet, melakukan pembayaran dana talangan kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban nasabah grup terkait, pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar bank antar bank,” tanya Jaksa KPK.

“Bentuk penyimpangannya seperti itu, Apakah bapak mengetahui?” tanya Jaksa lagi.

“Dari laporan pengawas bank ada (seperti itu),” Jawab Iwan membenarkan.

BDNI merupakan satu di antara 54 bank yang menerima kucuran BLBI pada medio 1997. Total kewajiban yang harus dilunasi BDNI adalah sebesar Rp28,4 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby