Jakarta, Aktual.com-Bahwa kesejahteraan adalah hak dan kebutuhan setiap warga Indonesia di dalam sebuah negara yang berdaulat, oleh karena itu kemiskinan di atas bumi pertiwi Indonesia harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan asas kemanusian yang adil dan beradab juga tidak sesuai dengan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi adalah semata mata untuk kemakmuran rakyat. Minyak, gas bumi, sumber galian mineral tambang, air dan udara dikuasai oleh negara untuk kemaslahatan hajat hidup orang banyak yang munguasai hajat hidup orang banyak (res publik) dan dikelola dengan sebaik baiknya demi kesejahteraan rakyat.

Negara adalah atas kehendak rakyatnya yang di atur di dalam Undang Undang Dasar 1945 melalui pasal pasal dan ayat ayat yang termaktub di dalamnya sebagai sebuah acuan (sumber hukum) yang berjenjang hirarki, setelah dasar negara yaitu Pancasila (pondasi) yang senapas dan seirama di dalam hati sanubari bangsa Indonesia.

Negara itu ada karena atas dasar konsensus kesepakatan bersama antara manusia yang mendiami wilayah tersebut, konsensus tentunya memiliki kesepakatan bersama di antara mereka, alasannya mengapa negara tersebut didirikan ?. Adalah sebagai tujuan di dalam pembukaan UUD 1945 alenia terakhir yaitu

Yang pertama Mencerdaskan kehidupan bangsa, kedua adalah Memajukan Kesejahteraan umum dan yang ketiga ikut serta di dalam perdamaian dunia.

Penjelasan pesan di atas, bila tidak ada ‘tujuan itu’ maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan pernah ada sampai kapanpun.

Untuk memanifestasikan/mewujudkan tujuan negara itu maka dituangkan di dalam pasal per pasal UUD 1945. khusus mengenai Kesejahteraan ditekankan di dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945. Baik sebelum amandemen dan sesudah amandemen. Pasal itu sangat spesifik diulas mengenai Kesejahteraan rakyat khususnya pasal 34 tidak hanya fakir miskin, namun juga mengenai jaminan sosial, oleh karena di dalam penyelenggaraannya negara haruslah memberi jaminan yang sama kepada masyarakat atas pendidikan yang layak, kesehatan dan penghidupan yang layak.

Amanat Undang Undang Dasar ’45 ini sangatlah jelas untuk dimanifestasikan ke dalam Undang Undang sebagai turunannya di dalam menyelenggaran atau mengimplementasikan perintah UUD 45 mengenai jaminan sosial. Negara yang diwakili pemerintah haruslah hadir senyata nyatanya di dalam memberikan pelayanan yang baik dan paripurna oleh Presiden yang selanjutnya Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara dan wakilnya menugaskan ke dalam organisasi negara (pemerintah) melalui semua prangkat kerjanya dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, sampai kepada, Lembaga, Badan dan Kementerian. Semua siklus penyelenggaraan tidak terlepas dari Sumber Hukum Pancasila dan UUD ’45 sebagai pedoman di dalam berbangsa dan bernegara.

Nilai nilai dan aspirasi adalah sumber bahan utama yang demokratis menjadi prinsip pemerintahan atau kekuasaan dipilih dan dijalankan secara konstitusional, agar tidak melenceng dari rambu rambu tujuan bernegara.

Negara berdasarkan hukum sebagai panglimanya, oleh karena itu pemerintahan atau kekuasaan dijalankan oleh perangkat perangkat negara berdasarkan kepada kontitusi Negara Republik Indonesia.

Semua perangkat dari RT sampai dengan Presiden tidak lain danm dan tidak bukan.. wajib dan harus mewujudkan kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke, bersama dengan partisipasi seluruh komponen anak bangsa. Apabila ‘tujuan negara yaitu kesejahteraan ini diabaikan’, maka pemerintahan atau kekuasaan itu harus bertanggung jawab di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dan apabila Presiden dan Wakil Presiden tidak mematuhi dan menjalankan amanah konstitusi apalagi sampai melawan hukum maka Majelis dapat memberhentikan sesuai dengan aturan dan konstitusi Republik Indonesia.

Amanah kesejahteraan ini adalah asas dan sekaligus kebutuhan rakyat Indonesia di dalam yang diperintahkan oleh negara untuk dilaksanakan oleh kekuasaan tertinggi Republik Indonesia.

Manifesto Kesejahteraan adalah sebuah solidaritas (persaudaraan) di dalam berbangsa dan bernegara sebuah partisipasi aktif bersama sama menopang dan bergotong royong untuk mewujudkan cita cita bersama yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud negara kesejahteraan dan kesejahteraan sosial harus direalisasikan secepat cepatnya dan sesingkat singkatnya.

Kehendak rakyat adalah keinginan bersama yaitu KESEJAHTERAAN UMUM melalui pelayanan, pemenuhan, pendampingan, pemberdayaan, penciptaan, peningkatan, dan perlindungan ..inilah jantung ruang ruang kesejahteraan yang harus dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di dalam manisfo kesejahteraan melalui negara pemerintah haruslah hadir dalam wujud senyata nyata sampai ke pelosok pelosok desa di seluruh tanah air Indonesia… Bila tidak !! maka akan berhadapan dengan Orde Kesejahteraan Rakyat..yaitu suatu zaman dimana rasa keadilan di dalam Kehendak rakyat menjadi dahaga dan lapar….

Jonggol, 3 Januari 2018

Penulis : Radius Anwar

Ketua DPD Orkestra Jabar

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs