Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rapat dengan tim Pansus Angket DPR yang seharusnya berlangsung hari ini, Rabu (20/9). Namun dalih kubu gedung merah putih itu mangkir, lantaran menunggu putusan judicial riview UU/17/2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Pansus Ahmad Sahroni, menghormati putusan KPK dengan alasan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pansus angket tetap akan meminta pimpinan pansus dan DPR untuk hadirkan sang ketua.

“KPK memang menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (20/9).

“Tapi kita tetap akan ajukan kepada pimpinan kami, baik pimpinan pansus maupun pimpinan DPR untuk dapat menghadirkan lima pimpinan KPK,” lanjut dia.

Politisi partai NasDem ini juga menyatakan tim pansus tetap bakal mengusulkan perpanjangan masa kerja angket DPR terhadap KPK hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan lembaga antirasuah.

“Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya maka pansus tanggal 28 september akan tetap membacakan di paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang Masa Kerja pansus sesuai UU,” tandas anggota komisi III DPR ini.

Sebelumnya, Pansus Angket DPR terhadap KPK pada pukul 13.00 WIB siang tadi, dijadwalkan rapat dengan pimpinan komisi besutan Agus Rahardjo cs membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK di gedung parlemen Senayan.

Namun jelang rapat siang tadi, KPK berkirim surat kepada Sekjen DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR untuk membatalkan rapat tersebut dengan alasan KPK sedang mengajukan judicial riview UU NO 17 Tahun 2014.

Berikut kutipan surat KPK kepada DPR diteken Ketua KPK Agus Rahardjo:

Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakannya RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB.

Agendanya membahas tentang pembicaraan awal terkait dengan pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK.

Maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: