Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK, terkait perkara dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan gugatan pada pokoknya guna membedah hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengindikasikan adanya penyimpangan dengan kerugian negara senilai Rp 191 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam persidangan nanti pihaknya berencana mengundang pejabat berwenang untuk menjelaskan secara detail duduk persoalan. Sehingga, kasus tersebut bisa diuji terjadi korupsi atau tidak.

“Gugatan ini netral. Dalam hal ini pejabat yang diundang adalah Gubernur DKI Jakarta, Pimpinan DPRD DKI, dan pimpinan BPK,” tulis Boyamin dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Sabtu (12/3).

Selain itu, MAKI turut mempersiapkan saksi ahli yang kompeten dalam bidang tersebut. Pihaknya berharap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa hadir sebagai saksi guna menjelaskan pengadaan lahan RS Sumber Waras.

“Langkah ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di muka hukum sebagaimana dikehendaki semua pihak, termasuk Ahok,” ujar Boyamin.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaganya tengah memasuki tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengusut dugaan korupsi RS Sumber Waras.

Besar kemungkinan, KPK meningkatkan status kasus itu ke tahap penyelidikan. “Semua bergantung alat bukti yang kita peroleh,” kata Yuyuk.

Sekedar informasi, Aktivis Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah melaporkan Ahok ke KPK atas dugaan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menurut dia, salah satu dugaan korupsi itu terlihat dari penentuan harga tanah Rp755 miliar yang tak melalui mekanisme penilaian wajar, melainkan berdasarkan pertemuan tertutup Ahok dan direksi rumah sakit.

BPK menilai, pembelian lahan 3,7 hektar untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu merugikan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp191 miliar.

Kemudian, BPK juga menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan lahan yang berada di rumah sakit. Bahkan BPK sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga pembelian tanah.

Laporan serupa juga pernah diterima KPK dari Pansus RS Sumber Waras DPRD DKI Jakarta yang diwakili Abraham Lunggana alias Lulung.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan mengatakan, tim audit telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan. Namun, target penyelesaian audit belum ditentukan dan bergantung kondisi di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh: