Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan) didampingi pengacaranya Kapitra Ampera (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.

Yayasan tersebut rekeningnya dipinjam Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), untuk digunakan menampung dana sumbangan umat muslim untuk dana aksi Bela Islam 411 dan 212.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, salah satu terperiksa dalam dugaan perkara tersebut yaitu Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Yayasan.

“Beliau bisa terkena dua, berkaitan dengan yayasan dan TPPU, tapi kan belum ada kesimpulan seperti itu ya,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Kata dia, dalam memeriksa kasus ini ada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penyidik yakni Undang-Undang Perbankan, Pidana Yayasan dan TPPU.

“Kita belum bisa katakanlah orang perorangan. Pak Bachtiar dimintai keterangnya yang lain juga diambil keterangnya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertangung jawab pada masalah ini,” terang Boy Rafli.

Penyidik masih menelusuri adanya pengalihan dana yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun uang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni Islahudin Akbar selaku pihak bank yang membantu mencairkan uang senilai Rp600 juta dari rekening yayasan. Namun peruntukan uang tersebut belum diketahui. Sementara Islahudin Akbar dijerat dengan Undang-Undang Perbankan sebagi undang-undang pokok.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby