Setyo menjelaskan, Densus Antikorupsi tentunya akan berbeda dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. dalam Densus Antikorupsi nantinya akan ada jaksa yang ditugaskan Densus Antikorupsi.

“Ya sekarang kan kita hanya punya Direktorat Tindak Pidana Korupsi saja, kemudian berhubungan dengan Kejaksaan berhubungan secara biasa, kita mengajukan kalau diterima P21, kalau ditolak P19 bolak balik. Kalau Densus nanti ketika kita sedang menangani (perkara) mungkin jaksa sudah mulai mensupervisi juga, sudah bekerja sama juga, sehingga kemudian nanti akan lebih simpel, singkat dalam penanganan dan maju ke pengadilan,” beber Setyo.

Dengan demikian, apabila nantinya  Densus Antikorupsi sudah berdiri maka Direktorat Tipikor Bareskrim akan dihilangkan dari tubuh kepolisian. “Kalau sudah ada Densus, Dit Tipikor tidak ada,” tutup jenderal bintang dua itu menambahkan.

(Fadlan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka