Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu (12/8) siang, membacakan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PK dengan Nomor. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017, diajukan oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Aunur Rofiq.

Dalam putusan itu, MA secara resmi membatalkan putusan kasasi MA-RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Dengan dikeluarkannya putusan MA tersebut, maka kepengurusan partai berlambang Ka’bah itu secara sah dipegang oleh Romahurmuziy (Romy), dan membatalakan kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz.

Ketum PPP Romahurmuziy (Romy), bersyukur dengan adanya putusan tersebut. “Alhamdulillah…, siang tadi (Sabtu,12/8) Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah mengumumkan isi lengkap Putusan PK,” ucap Romy dalam pernyataannya yang diterima Aktual.com di Jakarta, ditulis Minggu (13/8).

Dengan telah dibatalkannya putusan tesebut, lanjut pernyataan Romy itu, maka tidak ada lagi legalitas dari DPP PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz.

“Sekali lagi, perkenankan saya mengajak semua anggota PPP, termasuk saudara saya Djan Faridz, saatnya bersama kita bersatu dan membangun kembali PPP,” ajak Romy.

“Kepada rakyat Indonesia, juga kami mengumumkan pernyataan kesiapan penuh PPP untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pileg 2019, langsung gigi empat,” katanya menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh: