Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, Razman Arif Nasution menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/8).

Kedatangan Razman untuk mengkonfirmasi, apa benar kliennya sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui APBD-P 2014.

“Saya mewakili Haji Lulung sebagai kuasa hukum, saya diminta mengklarifikasi dan memastikan ke Bareskrim apakah benar beliau telah dijadikan tersangka? Setelah dikroscek ternyata itu tidak benar,” ujar Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Menurut Razman kliennya tetap meyakini tak pernah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Razman malah balik menuduh bila Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang seharusnya dijadikan sebagai tersangka.

“Saya yakin dan percaya Bareskrim tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lulung tetap meyakini seharusnya Ahok yang jadi tersangka, menurut beliau Ahok lah yang harus bertanggung jawab,” tegas Razman.

Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Sampai saat ini Bareskrim baru menahan Alex, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat kasus ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, anggota DPRD DKI Jakarta dan swasta.

Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: