Kuta, Aktual.com – Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan tidak ada ruang bagi organisasi yang tidak mencantumkan ideologi Pancasila di Indonesia sesuai UU Nomor 27 Tahun 1999.

Hanya saja Luhut tak merinci lebih jauh organisasi macam apa saja yang dimaksudnya. Apakah termasuk juga organisasi berideologi agama masuk kategori pernyataannya. Dia mengaku akan meminta kepada Menkumham dan Mendagri untuk mengecek aturan soal itu.

“Kita semua harus akui dulu kalau ideologi kita Pancasila. Tidak boleh ada organisasi yang tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya. Jika ada, sesuai UU Nomor 27 Tahun 1999 bisa diproses untuk tidak diakui,” ucap Luhut di Bali, Rabu (1/6).

Dia mengaku tidak ada toleransi jika ada organisasi yang tidak cantumkan ideologi Pancasila. “Kita harus tegas terhadap itu atau ubah undang-undangnya. Kita hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak lebih tidak kurang,” ucap Luhut.

Akui kebablasan penindakan diskusi ilmiah

Sementara untuk kasus ideologi komunisme, Luhut mengaku telah ada aturan tegas terkait hal tersebut, yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

“Itu kan lembaga tertinggi yang jelas-jelas meralang hidupnya PKI atau komunisme di Indonesia. Juga, berdasar Nomor 27 Tahun 1999 tadi. Jadi, tidak ada hak PKI atau ideologi komunisme hidup di Indonesia,” kata dia.

Kendati dia mengakui ada kebablasan untuk penindakan diskusi ilmiah yang belakangan marak terjadi di Indonesia. “Kalau dalam konteks akademis tidak ada masalah. Tapi kalau dalam konteks membuat organisasi dan menyebarkan ajaran terlarang itu dilarang,” ucap dia.

“Kita lihat nanti, mungkin ada juga yang sedikit kebablasan. Tapi intinya kalau untuk kepentingan akademis tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan represif,” demikian Luhut.

Artikel ini ditulis oleh: