Safe House KPK

Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan ‘safe house’ milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak termasuk pada kategori rumah aman. Lantaran rumah tersebut diniai tak layak dan tak memenuhi persyaratan rumah aman.

“Menurut saya itu bukan rumah aman,” tegas Hasto pada acara Prime Time News Metro TV, Minggu (13/8).

Safe house pada terminologi LPSK, jelas Hasto, adalah satu bangunan yang menuntut syarat tertentu baik syarat fisik seperti bangunan, kemudian fasilitas, pengamanan, dan di situ harus ada orang yang menyediakan makan.

Safe house sendiri kata dia mesti mempunyai jaminan jika orang yang diamankan di dalamnya tidak mudah berinteraksi dengan pihak luar ataupun sebaliknya. LPSK biasanya membuat perjanjian dengan si terlindung selama proses pengamanan dilakukan.

“Kalau terlindung LPSK membocorkan rahasia tentang safe house bisa kena pidana,” jelas Hasto.

Hasto berpendapat dengan melihat kondisi safe house KPK di Depok orang masih bisa keluar masuk dengan mudah ke rumah itu. Padahal, kata dia rumah aman bertujuan agar saksi atau si pelapor merasa nyaman dan aman.

“Sehingga bisa memberi kesaksian dengan enak, tak merasa terindimidasi dan terancam,” ucap dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dijelaskan secara eksplisit kalau kewenangan pengelolaan rumah aman diberikan pada LPSK. Meski KPK memiliki tugas melakukan pengamanan dan pemindahan saksi dan pelapor, KPK semestinya bisa memberikan rujukan ke LPSK untuk melakukan pengamanan.

Sebelumnya diberitakan Jumat lalu (11/8), Pansus Hak Angket KPK mendatangi lokasi yang dijadikan safe house oleh KPK. Rumag itu beralamat di Jalan Baru TP Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Pansus Hak Angket KPK meninjau lokasi safe house karena memperoleh pengakuan saksi kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Waktu itu, Miko menyebut safe house KPK sebagai rumah sekap.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs