Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan layanan bantuan dan perlindungan kepada keluarga MA atau Joya (30), korban pembakaran karena diduga melakukan pencurian amplifier milik mushola di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.

“Hari ini tim LPSK mendatangi lokasi autopsi jenazah MA di TPU Bumiasih, Bekasi. Kami sudah menjalin komunikasi melalui kuasa hukum keluarga korban. Pemberian perlindungan memerlukan persetujuan dari subjek terlindung, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/8).

Menurut Hasto, bentuk perlindungan yang mungkin dibutuhkan keluarga korban di antaranya terkait dengan proses peradilan kasus, dan perlunya pemulihan anak serta istri korban atas trauma yang menimpa mereka.

Perlindungan selama masa peradilan penting, kata dia, karena bisa saja ada potensi ancaman kepada keluarga, mengingat kesadisan tindak pidana tersebut serta banyaknya pelaku yang terlibat.

“Potensi ancaman sangat besar, oleh karena itu sangat mungkin nantinya salah satu bentuk perlindungan yang kami berikan adalah perlindungan fisik,” ungkap Hasto.

Terkait panjangnya proses peradilan pidana yang akan diikuti oleh keluarga korban, LPSK menilai penting juga untuk memberikan layanan pemenuhan hak prosedural.

“Layanan ini untuk memastikan agar hak-hak mereka sebagai korban tidak terlanggar. Perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural penting agar mereka bisa memberi keterangan dengan aman dan nyaman, sehingga bisa membantu mengungkap tindak pidana,” tutur dia.

Ia menambahkan khusus untuk keluarga korban, LPSK meyakini adanya trauma psikologis yang dialami oleh istri maupun anak korban yang sampai saat ini masih mencari ayahnya. Oleh karenanya LPSK melihat penting untuk memberikan pemulihan psikologis kepada mereka.

“LPSK sendiri memiliki layanan rehabilitasi psikologis, termasuk untuk anak. Kami juga memiliki pengalaman memulihkan psikologis keluarga korban pembunuhan sadis saat memberikan pemulihan kepada anak dan istri Salim Kancil. Kami yakin layanan kami sangat bermanfaat bagi anak dan istri korban,” ujar Hasto.

Selain pemulihan medis, Hasto juga melihat penting adanya pemulihan psikososial, misalnya pekerjaan untuk istri korban dan jaminan keberlangsungan pendidikan untuk anak korban, mengingat korban adalah tulang punggung keluarga.

“Untuk rehabilitasi psikososial, LPSK akan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, di antaranya Dinas Tenaga Kerja untuk kemungkinan mencarikan lapangan pekerjaan maupun pelatihan keterampilan bagi istri korban,” jelas Hasto.

Sementara untuk keberlangsungan pendidikan, LPSK akan menggandeng Dinas Pendidikan agar bisa memberikan hak pendidikan untuk anak korban pada saat usia sekolah nanti.

“Dalam rehabilitasi psikososial, peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting karena mereka memiliki wewenang terkait pemenuhan hak psikososial tersebut,” ujarnya.

“Selain kepada keluarga korban, LPSK juga sangat terbuka jika ada saksi lain termasuk saksi di TKP yang ingin memberikan keterangan namun takut mendapatkan ancaman, karena saat kejadian banyak orang yang sebenarnya menyaksikan, namun bisa saja mereka takut bersaksi,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: