Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 43/2017 tentang Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. PP ini selain memperkuat upaya perlindungan bagi anak juga memperkuat upaya perlindungan bagi anak yang sudah menjadi korban.

Hal ini penting karena melihat fakta bahwa dengan instrumen hukum yang ada, seperti UU Perlindungan Anak dan aturan hukum lainnya, masih sulit menurunkan angka kejahatan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual.

“Maka perlu adanya penguatan hukum agar laju kekerasan terhadap anak bisa dikurangi, termasuk dengan adanya aturan terkait ganti rugi dari pelaku ini,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, ditulis Kamis (2/11).

Dari PP 43/2017 ini, LPSK juga melihat adanya keberpihakan pemerintah kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Dimana korban yang sudah menderita dari suatu tindak pidana berpeluang mendapatkan ganti rugi dari pelaku (restitusi). Melalui restitusi, diharapkan korban bisa mendapatkan haknya yang telah dirampas karena suatu tindak pidana.

“Maka penegakan hukum tidak hanya soal bagaimana menghukum pelaku, namun juga menjadi sarana agar hak korban dapat terpenuhi,” jelas Semendawai.

Aturan soal restitusi sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 44/2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka