Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menjawab pertanyaan kepada wartawan usai mengikuti sidang gugatan Partai popBulan Bintang (PBB) dan KPU terkait peserta Pemilu 2019, Jakarta, Minggu (4/3/2018). Dalam sidang gugatan tersebut PBB berhasil memenangi gugatan tersebut dan berhak mengikuti Pemilu 2019. AKTUAL

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019 melalui Rapat Pleno terbuka di Gedung KPU RI, Selasa malam, sebagai bentuk pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu RI yang memutuskan PBB layak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

“KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu 2019,” jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan hasil keputusan Rapat Pleno KPU RI yang ditandatangani seluruh Komisioner KPU RI di Jakarta, Selasa (6/3).

KPU RI juga menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta pemilu dengan nomor urut 19. Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan Rapat Pleno penetapan partai peserta pemilu dan nomor urut partai peserta pemilu 2019 dilakukan sebagai wujud pelaksanaan putusan Bawaslu RI atas penetapan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Dia mengatakan PBB menerima nomor urut 19 sebab sebagaimana diketahui KPU RI telah menyelenggarakan acara pengundian nomor urut terhadap 14 partai nasional dan empat partai lokal Aceh peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan pidato yang diberikan KPU menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bawaslu RI yang telah melaksanakan persidangan dengan objektif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid