Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)
Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Berkas tersangka dugaan kasus ujaran kebencian oleh Buni Yani ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena lokasi kejadian dalam kasus itu bukan di Jakarta.

Video potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menistakan surat Al-Maidah Ayat 51 diupload Buni Yani di akun Facebooknya dilakukan di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Iya awalnya ke kita, tapi setelah diteliti jaksa penuntut umum, locus delicti-nya ada di Jabar. Locusya pada saat itu di Jabar. Mengupload dan semuanya itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Rabu (22/2).

Akhirnya berkas perkara Buni Yani dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar. Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, masih menunggu proses koreksi dari jaksa atas berkas kasus itu.

Dia belum bisa menyimpulkan kapan jaksa akan segera menyelesaikan proses pemeriksaan berkas itu hingga nantinya dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa disidangkan di meja hijau.

“Kita (masih) tunggu. Tergantung petunjuknya (dari jaksa).” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu