Jakarta, Aktual.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) menyorot aturan rencana lelang frekuensi yang bakal diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi. Kebijakan ini malah bakal mengarahkan mekanisme lelang secara tertutup.

Apalagi selama ini, pemerintah sendiri dianggap tak mampu mengejar piutang lelang telekomunikasi yang sampai saat ini masih ada Rp2,9 triliun.

“Bagi LKPP, proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian. Terutama dalam rancangan kontrak harus terbuka bagi para pihak, termasuk publik,” tandas Kepala LKPP, Agus Prabowo di Jakarta, Kamis (23/3).

Menurutnya, materi kontrak itu sangat penting. Karena proses lelang sendiri hanya proses untuk memilih siapa penyelenggara yang terbaik.

“Karena banyak pengalaman orang berkontrak lalu terkena kasus, pada akhirnya tidak bisa menyelesaikan masalah. Dan masih ada kasus Rp2,9 triliun piutang yang belum bisa ditagih oleh Kemenkominfo itu dari 93 jenis kontrak yang tidak beres,” papar dia.

Dia menegaskan, dalam pengadaan barang jasa ada empat tahapan penting yaitu, perencanaan, pemilihan atau seleksi, kontrak atau perikatan dan pemanfaatan aset. Dari semua tahapan tersebut tahapan ketiga menjadi yang terpenting karena, menurutnya, banyak pihak seringkali lalai dalam hal ini.

“Dan di aturan pengadaan, orang bisa melelang kalau ada tiga hal pokok, spesifikasi, nilai atau harga, dan rancangan. Karena prinsipnya the devil is in the detail. Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah,” ingat dia.

Kemenkominfo tengah berencana melakukan lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz. Rencana lelang tersebut sudah dituangkan dalam rancangan Peraturan Menkominfo yang kabarnya telah dilakukan uji publik pada 22 Februari- 5 Maret 2017.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid