Head of Corporate and Marketing Communication OT Group Harianus Zebua berbincang dengan warga korban gempa bumi usai aksi sosial korporat OT Peduli di wilayah Lombok Utara. OT menyalurkan bantuan kepada masyarakat korban gempa dalam bentuk biskuit, sembako, obat-obatan, perlengkapan bayi, air kemasan, pasta dan sikat gigi. Aksi sosial ini juga merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka ulang tahun OT ke-70 tahun. AKTUAL/Pool

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat yang isinya meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia membantu penanganan bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat sisa lebih (silpa) APBD masing-masing daerah.

Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta, Senin 20 Agustus dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Dari salinan surat dalam bentuk elektronik yang diterima Aktual.com, Selasa (21/8), ada dua surat yang diteken Tjahjo.

Pertama surat nomor 977/6131/SJ yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia. Kemudian surat bernomor 977/977/6132/SJ ditujukan untuk Bupati dan Wali Kota. Isi surat sama, adalah meminta gubernur, bupati, dan wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemprov NTB akibat bencana gempa yang kerap melanda.

Dalam surat itu Tjahjo menjelaskan dasar hukum pemberian bantuan. Yaitu Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 162 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Pasal 47 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Anak buah Megawati di PDIP itu meminta agar dana bantuan diambil dari saldo anggaran yang tersedia dalam silpa APBD tahun anggaran sebelumnya atau dengan menggeser belanja tak terduga. Selain itu, bisa dengan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang dinilai kurang mendesak.

Artikel ini ditulis oleh: