Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman dikawal ketat usai menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan serentetan tuduhan kasus terorisme.

“Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat,” kata Oman di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (25/5).

Pihaknya tidak terima dengan tuduhan keterlibatannya dalam lima aksi teror di Indonesia. Dia mengaku hanyalah korban pemerintah Indonesia yang zalim. Oman membantah terlibat dalam kasus teror bom bunuh diri Thamrin.

Dia mengaku tidak mengetahui tentang empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan. “Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini,” kata Oman.

Terjadinya, lanjut dia kasus tersebut pada rentang November 2016 s.d. September 2017, Oman berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. “Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada tanggal 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapa pun kecuali dengan sipir penjara,” katanya.