Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto (kiri) meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi seusai mengikuti sidang putusan perkara Uji Materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Jakarta, Rabu (14/12). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau "tax amnesty" yang diajukan empat pemohon, yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, serta DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Pada 14 Desember 2016 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan keputusan berarti untuk pembatalan pasal 10 dan pasal 11 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan penolakan gugatan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty (TA).

UU 30/2009 pernah juga diajukan gugatan pembatalannya pada saat MK di bawah kendali Mahfud MD. MK saat itu menolak permohonan pembatalan menyeluruh UU dimaksud. Padahal UU ini sama sebangun dengan UU 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang dibatalkan MK pada 15 Desember 2004.

Pemerintah merespon keputusan MK dengan hati ciut. Itu tercermin dari pernyataan Meneg BUMN Sugiharto dan operasi gerilya kaki tangan Pemerintah terhadap proses gugatan UU 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pembatalan pasal 10 dan pasal 11 UU 30 Tahun 2009 mengakibatkan BUMD, korporasi swasta, koperasi dan swadaya masyarakat  tidak boleh berusaha di bidang peyediaan tenaga listrik.

Tidak boleh juga melakukan unbundling, mempreteli usaha ketenagalistrikan. Usaha ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi. Untuk hal ini MK konsisten dengan penafsiran tentang dikuasai negara baik pada pasal 33 ayat (2) maupun ayat (3)nya UUD 1945. Tetapi MK mengabaikan soal bagaimana penetapan harga ketenagalistrikan, yang tunduk pada harga minyak, nilai tukar, dan inflasi (suku bunga). Tepatnya, tunduk pada mekanisme pasar bebas di sektor keuangan dan minyak mentah. Apalagi Pemerintah terus mengulur waktu untuk menyelesaikan perbaikan UU Migas yang menurut MK, harga Migas ditetapkan oleh Pemerintah. Pengertian ditetapkan pada rumusan putusan itu adalah, harga migas tidak tunduk pada mekanisme pasar.

Keputusan MK yang relatif berarti lainnya adalah penolakan gugatan pembatalan UU No. 11 tentang Tax Amnesty (TA). Sejak Januari 2016 saya telah diundang berbagai kalangan untuk membahas masalah ini. Media massa dan pelbagai universitas meminta saya menjadi nara sumber untuk membahas UU yang cukup kontroversial ini, terutama karena tercium bau tidak sedap. Selain bau relatif menyengat itu, UU ini menyinggung rasa keadilan masyarakat.

Proses bau menyengat itu bermula dari kegagalan Obama menarik pajak warga negara AS yang menyimpan uangnya di Swiss atau di negara bebas pajak. Bahkan banyak perusahaan AS membangun kantor pusat dan pabriknya di luar AS hanya untuk menghindar pajak. Obama meminta Internal Revenue Services (IRS, semacam Ditjen pajak namun memiliki kemampuan menyidik dan menyelidik), FBI dan Department of Justice (Kementerian Kehakiman AS) untuk memburu para penghindar pajak itu. Hasilnya, didapat 54.000 warga AS yang menghindar pajak dengan pembayaran pajak sekitar 8 milyar dolar AS. Obama membawa kasus ini dalam pembicaraan di Grup 20.

Selain itu operasi intelejen juga dilakukan. Pada pembahasan G-20, disepakati perlunya reformasi perpajakan. Buahnya adalah, G -20 membawa kesepakatan ini ke OECD. Di OECD dituangkan kebijakan Automatic Exchange Of information yang akan berlaku di akhir 2017. Artinya, siapapun yang menyembunyikan kekayaan di negara lain akan ketahuan. Sementara operasi intelejen berhasil menguak mereka yang menghindar pajak atau mengemplang pajak melalui apa yang dikenal dengan Panama Papers. Untuk hal ini, AS menerapkan strandar yang menguntungkan negaranya. Itu terbukti melalui ucapan Obama bahwa mereka yang termasuk dalam Panama Papers belum tentu sebagai pihak yang mempunyai kekayaan ilegal. “This is not about legal or illegal money,” tuturnya.

Keputusan OECD ini menjadi saran para konsultan keuangan dan perpajakan internasional dan domestik kepada sejumlah taipan di Indonesia. Mereka menyarankan memanfaatkan kebijakan OECD itu sambil “membantu” pemerintah yang kekurangan pendapatan untuk memenuhi target pembangunan. Artinya, sekali mendayung beberapa pulau terlampui. Pemerintah sendiri memang membutuhkan pendanaan pembangunan infra struktur karena cekaknya penerimaan perpajakan. Maka lahirlah UU TA yang saat dirancang dan diajukan ke DPR sebenarnya berkaitan dengan transaksi politik tentang Revisi UU KPK.

Walau sebagian prinsip UU ini saya mengerti, namun saya memasalahkan judul dan isinya yang menyinggung rasa keadilan.  Saya mengerti karena ada kejahatan, ada pengampunan setelah vonis. Suatu kejahatan bisa diampuni sepanjang memenuhi syarat pengampunan yang ditetapkan otoritas yang menjaga dan memelihara rasa keadilan.

Dari segi judul UUTA, pengampunan atas suatu kejahatan adalah wewenang Presiden setelah melalui proses peradilan yang mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap. UU ini memberi otoritas kepada Presiden untuk mengampuni “kejahatan” perpajakan dengan tarif tertentu tanpa melalui proses peradilan. Namun UU ini menyebut bahwa Pengampunan Pajak adalah hak setiap warga negara.

Anehnya, hak ini disertai sanksi. Dalam perspektif sistem hukum, hanya kewajiban yang disertai sanksi. Hak bersifat fakultatif sementara kewajiban bersifat imperatif. Saat imperatif atau paksaan itu bermuara pada subyek hukum domestik yang relatif patuh pajak, maka paksaan itu bersanding dengan pengampunan atau keringanan pajak pada mereka yang relatif tidak patuh pajak. Muncul masalah, kejahatan perpajakan apa yang dilakukan wajib pajak (tax obligor – kenapa bukan pembayar pajak, tax payer) yang kekayaannya ada di domestik dan yang kekayaannya disimpan di negara bebas pajak ? Pertanyaan ini mewajibkan kita mengonstruksi jenis-jenis kejahatan perpajakan yang dilakukan di Indonesia, bahkan wajib mengonstruksi kejahatan keuangan yang terjadi di Indonesia. Karena setiap kebijakan fiskal selalu berdampingan dengan kebijakan moneter.

Dari rumusan bahwa warga negara atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia adalah wajib pajak, maka mereka pun adalah pemilik hak pajak, yakni tingkat pengembalian pajak yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pembangunan atau layanan publik (barang atau jasa). Kondisi ini yang melahirkan tesa bahwa para wajib pajak enggan membayar pajak karena rendahnya kepercayaan mereka terhadap pemerintah. Penyebabnya adalah selain tingginya korupsi, uang hasil pajak juga dipakai untuk membayar kemewahan pejabat, membiayai orang kaya melalui obligasi berbunga tinggi, dan pembiayaan pembangunan yang boros serta alokasi-alokasi belanja lain yang hasilnya justru ketimpangan pendapatan yang makin menganga.

Situasi itulah yang membuat saya menolak pengampunan dengan tarif 2-5persen untuk deklarasi harta di domestik dan 4-10persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Padahal kejahatan keuangan di Indonesia sejak Orde Baru luar biasa. Jika diambil posisi sejak krisis 1997/1998, maka kita mendapatkan angka likuidasi 16 bank pada 01 Nov 1997 senilai Rp11,88 T yang sejumlah asetnya dibengkakan dan dilarikan. Contohnya kasus bank BHS. Biaya krisis 1997/1998 mencapai Rp670T dengan tingkat pemulihan sekitar 14 persen, dengan BLBI sekitar 89 persen dari Rp144,536T dilarikan ke luar negeri, juga rekapitalisasi perbankan Rp430,422 T, pengalihan pendapatan menjadi biaya (strategic transfer pricing), manipulasi pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan impor barang, 168 pengemplang pajak senilai Rp3,2T sebagaimana disampaikan Wamenkeu, dan 2000 penunggak pajak seperti yang disampaikan Menkeu pada 28 Maret 2016.

Alhasil, jika program pengampunan pajak hingga 14 Desember 2016 sekitar Rp4.006 T (deklarasi dalam negeri Rp2.874 T, deklarasi luar negri Rp988T, repatriasi Rp144T dengan jumlah uang tebusan Rp95,8T), maka kekecewaan Menkeu Sri Mulyani, termasuk kepada delapan taipan bisa dipahami. Kebahagiaannya atas ditolaknya gugatan UUTA pun pada tempatnya. Soalnya adalah, apakah pengampunan atas “kejahatan” perpajakan dan keuangan yang pernah dilakukan itu setara dengan tarif yang diberikan? Di sini letak masalahnya, seberapa luas dan mendalam Pemerintah mampu menjaring rasa keadilan rakyat.

Jika dalam kasus penistaan Al Maidah 51 rasa keadilan masyarakat sudah terkoyak, saya kuatir pengampunan pajak dengan tarif yang berlaku merupakan tambahan investasi kekecewaan pada masyarakat. Karena itu keputusan MK tentang hal ini seharusnya menyangkut tarif pengampunan itu sesuai dengan mandat konsitusi bahwa APBN ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

(Dr Ichsanuddin Noorsy BSc., SH., Msi)