Jakarta, Aktual.com — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mempertanyakan kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dalam menangkap terduga pelaku terorisme. Sebab, Densus 88 kerap melakukan blunder dengan melanggar hak asasi manusia (HAM).

KAMMI menekankan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan atau perlakuan yang merendahkan derajat kemanusiaan. Karenanya, Densus 88 sudah seharusnya dalam melakukan penindakan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Densus 88 malah melakukan tindakan yang lebih mirip dengan penculikan tanpa disertai surat penangkapan. Lebih parah lagi, mereka tak segan-segan melakukan pemukulan, penyiksaan, dan sebagainya,” tegas Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Aza El Munadiyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).

Menurutnya, kinerja Densus 88 dengan perkembangan HAM di Indonesia ada korelasi yang kuat. Keduanya berjalan seiring satu sama lain dan saling mempengaruhi. Disebutkan bagaimana tidak adanya rehabilitasi terhadap terduga teroris yang ditindak Densus 88 secara langsung menghambat penegakan HAM di Indonesia.

Padahal, siapapun yang ditindak dan ternyata dikemudian hari diketahui tidak terbukti terlibat terorisme semestinya direhabilitasi.

“Selama ini Densus 88 hanya melepas begitu saja mereka yang belakangan terbukti tidak bersalah. Tidak ada upaya rehabilitasi nama baik dari Densus 88 terhadap korban salah tangkap dalam beberapa kasus tersebut,” demikian Aza.

Artikel ini ditulis oleh: