Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas soal evaluasi program KSP di tahun 2017 serta rencana program 2018 dengan Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/18). Moeldoko memberikan gambaran kegiatan yang telah dilakukan KSP hingga akhir tahun 2017. RDP Ini merupakan kali pertama Moeldoko rapat di DPR sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Moeldoko dilantik di jabatan tersebut pada 17 Januari 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (purn) Moeldoko sempat menyayangkan ceramah yang dilakukan Wakil Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Shalat Subuh (GIS) yang memakai masjid sebagai tempat untuk melakukan ceramah politik.

Sikapnya dalam memaknai fenomena ini pun dianggap keliru oleh Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo.

“Jika benar seperti itu Pak Moeldoko teleh keliru memaknai berpolitik dalam masjid. Bahas kemiskinan negara maupun rakyat di masjid itu boleh saja asal didukung fakta dan data. Itu bukan berpolitik, ya memang harus begitu,” kata Anton dalam keterangannya, Sabtu (21/4).

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini mempertanyakan apa dasar melarang ceramah politik di rumah ibadah.

“Apalagi melarang ceramah politik di masjid-masjid, dasar dan maksudnya apa? Berpolitik di masjid itu seperti apa batasan dan difinisinya?” ujar Anton Tabah.

Menurutnya, kalau dikaitkan dengan pilkada dan pemilu, itu hakikatnya milih pemimpin. Di agama Islam semua itu telah diatur. Jangankan memilih pemimpin, memilih teman saja diatur dalam Al-Quran (Qs.3/118), dan memilih pasangan suami istri harus seiman (Qs.2/221).

“Apalagi milih pemimpin di mayoritas muslim juga wajib seiman. Lebih 20 ayat di Al-Quran mengatur milih pemimpin seiman, antara lain di Qs. 4/138-147 dan Qs.5/51-58,” terang Anton Tabah.

Jadi jelas dia, melaksanakan keyakinan agama bukan intoleransi, bukan SARA, bukan tidak bhinneka, bukan radikal apalagi makar.

“Ini telah dijamin Pancasila dan UUD1945 Pasal 28 dan 29 jelas dan tegas, prakteknya telah berjalan sejak merdeka dengan rukun, damai dan harmonis,” demikian Anton Tabah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan