Sejumlah perempuan memakai Niqab (penutup kepala muslimah yg dilengkapi dgn cadar) saat menggelar aksi dikawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (10/9/2017). Mereka menolak segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang memakai niqab. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sulton Fatoni menghargai peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang penggunaan cadar di lingkungan civitas akademika.

“Langkah itu tidak melanggar HAM karena rektor tidak melarang menutup aurat, yang dilarang hanya memakai cadar,” kata Sulton saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut dia, dalam konteks pelarangan cadar di UIN Yogya itu Rektor sedang memberlakukan peraturan yang memudahkan proses belar mengajar perkuliahan dengan cara memilih memberlakukan dua aturan, yaitu kerudung-jilbab dan tidak cadar.

Kendati demikian, Sulton tidak menyalahkan jika ada Muslimah yang berketetapan menggunakan cadar.

Memakai cadar, kata dia, bagian dari syariat Islam. Membuka wajah dengan cara memakai kerudung dan juga jilbab itu juga syariat Islam. Tiga jenis mode itu termasuk kategori menutup aurat.

Dalam konteks penggunaan cadar di tempat terbuka, kata dia, siapapun tidak boleh memprotes seorang wanita bercadar tersebut.

Namun, kata Sulton, pelarangan penggunaan cadar itu diperbolehkan untuk kemaslahatan di area privat seperti di perkantoran, tempat belajar dan tempat tertutup lainnya.

“Yang tidak boleh itu pelarangan menutup aurat,” kata dia.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara