Jakarta, Aktual.co — Ketua komisi III DPR RI Muhammad Aziz Syamsuddin mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal itu, kata dia, dikarenakan saat dilantik oleh Presiden, HM Prasetyo masih berstatus sebagai anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Ketua DPP Partai Golkar bidang SDM itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 21 huruf a, Jaksa Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

“Ketentuan dalam pasal 21 poin a UU Kejaksaan mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara. Jadi, Presiden Jokowi melanggar pasal 21 poin a itu,” kata Aziz saat dihubungi Jumat (21/11).

Selain itu, dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Kejaksaan menyebut bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara.

“Kemudian di dalam pasal 21 poin a disampaikan bahwa, Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut UU. Misal anggota DPR atau DPD,” kata dia.

Kemarin, Kamis (20/11) petang, Presiden Joko Widodo telah melantik HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), salah satu partai pendukung pemerintah.

Sebelum terjun sebagai politikus Prasetyo juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (jampidum).

Artikel ini ditulis oleh: