Sejumlah pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, Ciawi, Tasikmalaya, Sabtu (23/6). Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik memastikan stok bahan bakar mencukupi untuk menunjang pengemudi selama masa puncak mudik lebaran. Stok bahan bakar selama mudik lebaran ini disiapkan 10 persen hingga 20 persen lebih banyak dari jumlah stok normal untuk semua jenis BBM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pembangkangan Direksi PT Pertamina (Persero) lantaran tidak menjual BBM jenis Premium benar-benar dipermasalahkan oleh Komisi VII DPR. Bahkan hal ini masuk dalam tuntutan kesimpulan hasil rapat abtara DPR, Kementerian ESDM dan PT Pertamina yang digelar, senin (17/7) kemarin.

DPR menilai jika BBM jenis Premium merupakan BBM Penugasan yang telah dimandatkan oleh UU Migas sebagai layanan pemerintah kepada masyarakat secara langsung atau Public Social Obligation (PSO) dalam rangka penyediaan energi yang terjangkau.

Adapun poin tuntutan itu masuk menjadi poin ke enam dari sembilan kesimpulan rapat.

“Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis premium ke seluruh SPBU sesuai Peraturan Presiden dan meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan,” isi kesimpulan yang diterima Aktual.com, Selasa (18/7)

Sebelumnya Pertamina berkelit bahwa Premium tidak lagi menjadi BBM Penugasan sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Premium dianggap menjadi BBM jenis umum layaknya Pertalite, Pertamax dan produk lainnya.

Namun saat ini Pemerintah sedang melakukan revisi agar tidak ada lagi alibi Direksi Pertamina yang menolak penugasan dari Pemerintah.

“Revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/7).

Adapun hal lain dalam kesimpulan rapat yaitu sebagai berikut:

Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung KKKS terkait upaya pengembangan hulu migas dan penigkatan produksi lifting migas dan berupaya mempersingkat waktu antara tahap eksplorasi sampai dengan tahap pengembangan produksi (POD).

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk membuat kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan pemanfaatan aset-aset bekas KKKS agar pemanfaatannya optimal.

Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)terkait evaluasi pendistribusian BBM pasca 2017 dimana tidak terjadi permasalahan yang signifikan.

Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas agar lebih intensif mensosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi guna memperlancar dan mempercepat pembangunan infrastruktur pipa gas bumi.

Kelima, Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambah jumlah SPBU/Lembaga penyalur permanen termasuk pada jalur tol baru. Untuk SPBU baru supaya diberikan alokasi BBM sesuai dengan kebutuhan pasar setempat.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi lokasi dan kapasitas GRR dan RDMP yang paling tepat secara nasional dengan memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM dan keamanan nasional dalam jangka panjang.

Delapan, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala BPH Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan banyaknya pengecer BBM yang tidak berizin.

Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan secara tertulis atas pernyataan, tambahan penjelasan dan data yang diminta Anggota Komisi VII DPR RI diserahkan paling lambat tanggal 31 Juli 2017.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs