Ilustrasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta,

Jakarta, Aktual.Com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta optimis Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat atas surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta terkait surat izin pelaksanaan reklamasi ruang izin pulau F, I dan K.

Koalisi gabungan warga nelayan bersama KNTI dan Walhi menegaskan, Gubernur DKI jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan pengembang dinilai telah melanggar hukum dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus sebagai hasil kesimpulan yang diserahkan ke PTUN pada Kamis (23/2).

Kesimpulan tersebut, didasarkan oleh fakta persidangan dimana Gubernur Jakarta bersama Pengembang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Lingkungan Hidup, hingga Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Pesisir. Terungkap bahwa Gubernur menerbitkan Izin tanpa berdasarkan Perda RZWP3K, KLHS, tidak menunjukkan Izin Lokasi dan rekomendasi menteri dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Wakil dari Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, Iwan, berharap PTUN agar memutus perkara tersebut dengan prinsip keadilan kepada nelayan tradisional Teluk jakarta.

Iwan juga meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya sehingga putusan dapat berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup.

“Gubernur tidak berwenang karena Teluk Jakarta adalah Kawasan Strategis Nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Atas masalah ini Gubernur telah bertindak melampaui kewenangan pemerintah pusat,” ujar perwakilan KNTI, Marthin Hadiwinata di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Sementara, Walhi menyatakan bahwa tergugat tidak pernah membuka ruang partisipasi sebagai hak warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Gubernur dan Pengembang tidak pernah mengumumkan Izin Lingkungan dan menerbitkan Izin reklamasi tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” tegas Ronal.

Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Nelson Simamora meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan keberpihakan kepada nelayan dan perlindungan lingkungan hidup. Kata dia, para Penggugat sangat optimis karena sangat jelas terdapat pelanggaran hukum dari sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan yang diajukan ke pengadilan.

Kiara menambahkan bahwa pelanggaran dari gubernur dan pengembang sangat jelas terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.

“Gubernur tidak dapat menunjukkan adanya peraturan mengenai Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan perizinan lain dalam izin reklamasi seperti rekomendasi Menteri untuk reklamasi diatas 25 hektar,” tutup anggota Kiara, Rosiful.

Putusan PTUN atas gugatan tersebut akan dilakukan 3 minggu setelah sidang kesimpulan yaitu pada 16 Maret 2017.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs