Jakarta, Aktual.com – Lembaga Aparatur Negara (LAN) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah menyampaikan kritik dan evaluasinya terkait kebijakan rangkap jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan komisaris BUMN.

Menurut LAN, praktik rangkap jabatan PNS di BUMN itu harus segera dihentikan. Tak hanya melanggar undang-undang dan berpotensi korupsi, rangkap jabatan itu juga merupakan bentuk inefisiensi bagi anggaran pemerintah.

Bagi pihak LAN, tiga kementerian yang sangat bertanggung jawab dengan adanya praktik rangkap jabatan adalah, Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kementerian Keuangan.

“Kami kerap melakukan diskusi terkait rangkap jabatan ini. Dan policy brief kita dari hasil diskusi itu kita sampaikan (ke pemerintah), namun sampai saat ini belum ada arahan tindak lanjutnya,” jelas Kepala Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara LAN, Tri Saksono, kepada Aktual.com, Kamis (22/6).

Menurut Tri, Kementerian BUMN adalah kementerian yang paling banyak melakukan rangkap jabatan, yaitu sebanyak 22 orang, kemudian disusul oleh Kementerian BUMN. “Tapi yang mengatur PNS itu kan Kemen PAN-RB, makanya kita dorong merek,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby