Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan langkah hukum yang dilakukan terhadap tersangka Fredrich Yunadi bukan jemput paksa melainkan penangkapan.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1) dini hari.

“Yang dilakukan adalah penangakapan, kami tidak melakukan jemput paksa kita sudah membawa surat perintah penangakapan,” kata Febri.

Febri mengatakan penangkapan dilakukan lantaran KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menuntaskan kasus yang ikut menjadikan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

“Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif,” kata Febri.

Selain itu Febri mengatakan kalau pihaknya juga mempertimbangkan apakah akan langsung melakukan upaya penahanan terhadap Fredrich.

“Nanti akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut, kata Febri.

Sebelumnya Fredrich dibawa ke gedung KPK sekitar pukul 00.10 WIB. Tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK ini ditangkap dibilangan Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby