Salah satu aset yang diberikan berasal dari perusahaan bernama PT Dipasena Citra Darmaja. Medio 2000-2004, Dipasena merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha tambak udang dan terbesar se-Asia Tenggara.

Meski begitu, berdasarkan penyelidikan KPK nilai aset tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan utang BLBI Sjamsul.

Diketahui, dalam proses pengembalian BLBI pemerintah Indonesia membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Komite ini beranggotakan beberapa menteri yang memiliki kewenangan strategis, seperti Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Menteri Keuangan (Menkeu) serta Menteri BUMN.

KKSK-lah yang memegang ‘tongkat’ untuk membahas bahkan memutuskan apakah obligor telah mengembalikan seluruh BLBI yang mereka terima. Pada saat Megawati Soekarnopitro jadi presiden, KKSK diberikan mandat untuk memberi atau tidak memberi rekomendasi kepada Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL.

KPK pun menyoroti bagaimana proses yang terjadi di internal KKSK sebelum SKL untuk Sjamsul, ataupun obligor lain diterbitkan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby